Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis-jenis merek, yaitu:
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
1.
Polres Tangani Pelanggaran Hak Merek
PURWAKARTA, (PR).- Polres
Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk
dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang
dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut,
terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan
tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek
"Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di
Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta.
Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM
kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol.
STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.
Pemantauan
"PR" di Mapolres Purwakarta, Sabtu, (5/2), Polres Purwakarta melalui
petugas Unit IV Satuan Reskrim dipimpin Kanit IV Aipda K. Suparta, sedang meminta
keterangan dari Ansori Sinungan, S.H., LL.M., sebagai saksi ahli dari Subdit
Hak Cipta, Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Sementara itu, tampak
barang bukti satu unit sepeda motor T dengan stiker "Supra X"
diamankan di ruang Unit IV Reskrim Polres Purwakarta.
Menurut Dody kepada
"PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari laporan
pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Seminggu kemudian
tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan
di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor
Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM,
masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".
Tak ada itikad
Dody sangat menyesalkan
tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas
merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik
dalam menyelesaikan persoalan tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian
secara kekeluargaan.
Surat peringatan pertama
kami layangkan pada 16 Pebruari 2004 lalu, isinya supaya mereka menghentikan
kegiatan penggunaan, penjualan, displai dan promosi sepeda motor produk Tossa
dengan merek Karisma 125 D, Ternyata, mereka malah menyangkal dengan dalih tak
menjual Karisma 125 D tapi hanya menjual merek lain.
“Bahkan ketika kami
melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT Tossa di Jakarta, hasilnya mereka
tetap menyangkalnya," katanya.
Meski kasus ini sudah
dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T
untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan,
PT T segera menghentikan penjualan dan produksi merek tersebut seraya
mengumumkan permohonan maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa
Ketika diminta
tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan Reskrim Polres
Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar karena bukan wewenangnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra saat itu tak ada di tempat sedang
pendidikan di Bandung. Dealer MUT Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak
dikonfirmasi, kantornya sudah tutup.
2. kesamaan model dan interior avanza-xenia
3. kesamaan model motor scoopy dengan yamaha fino
4. kesamaan logo, model, merek Hp Balckberry dengan Blueberry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar