HAKI (HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI)
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang bisa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau termonoligi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fitchte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik di sini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Dasar-dasar hukum yang digunakan untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI):
1. Undang-undang nomor 7/1994 tentang
pengesahan agreement establishing the world tradeorganizan (WTO).
2.
Undang-undang nomor 10/1995 tentang
kepabeanan.
3.
Undang-undang nomor 12/1997 tentang hak
cipta.
4.
Undang-undang nomor 14/1997 tentang merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar