PERKEMBANGAN
HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
A. Pengertian
Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
B.
Manfaat Hukum Industri
1.
Hukum sebagai sarana
pembaharuan/pembangunan dibidang industri dalam perspektif ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem
kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal.
4.
Hukum alih teknologi, desain
produksi dan ukum konstruksi serta standardisasi.
5.
Masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri.
6. Pergeseran budaya hukum dari
‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7.
Undang-undang perindustrian.
A.
Tujuan-tujuan dari
pembangunan hukum industri
- ) Meningkatkan kemakmuran rakyat
- ) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- ) Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna.
- ) Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
- ) Dengan semakin meningkatnya pembnagunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- ) Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
- ) Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- ) Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar