Hak Cipta adalah hak khusus
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta
berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat yang dimiliki hak cipta, yaitu:
1. Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar