Pages

Selasa, 14 Oktober 2014

RENANG

    
   Berenang adalah gerakan yang dilakukan didalam air. Berenang biasanya dilakukan tanpa perlengkapan buatan. Berenang dapat dimanfaatkan untuk rekreasi dan olahraga. Berenang untuk keperluan rekreasi dan kompetisi dilakukan di kolam renang. Manusia juga berenag di sungai, danau, dan laut sebagai benuk rekreasi. Olahraga renang membuat tubuh sehat karena hamper semua otot tubuh dipakai sewaktu berenang. Ada beberapa macam gaya renang, yaitu:
1.      Gaya bebas adalah berenang dengan posisi dada menghadap ke permukaan air
2.    Gaya dada adalah gaya berenang paling popular untuk renang rekreasi. Posisi tubuh stabil dan  kepala dapat berada di luar air dalam waktu yang lama
3.      Gaya punggung adalah berenang dengan posisi punggung menghadap ke permukaan air

4.     Gaya kupu-kupu adalah salah satu gaya berenang dengan posisi dada menghadap ke permukaan  air

Sumber:

ENTREPRENEUR DAN SOCIAL ENTREPRENEUR

Menurut Peter F. Drucker, entrepreneur adalah kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Sedangkan menurut Zimmerer, entrepreneur merupakan suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
1.      Percaya diri 
2.      Berorientasikan tugas dan hasil
3.      Berani mengambil risiko
4.      Keorisinilan
5.      Berorientasi ke masa depan
6.      Jujur dan tekun

Sifat seorang wirausaha adalah:
·           memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimism
·           selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba
·           memiliki ketekunan dan ketabahan
·           memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras
·           memiliki inisiatif
·           memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan
·           bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain
·           memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bias
·           memiliki jaringan bisnis yang luas
·           memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan

·           memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras

Menurut Eduarto Morato, ketua Asian Institute Management (AIM) mendefinisikan social entrepreneur sebagai orang atau lembaga inovatif yang memajukan penciptaan dan penyelenggaraan usaha yang berhasil bagi mereka yang membutuhkan. Ciri utama dari social entrepreneur adalah menaruh kepedulian pada upaya membantu kesejahteraan pihak lain daripada kesejahteraan diri sendiri. Social Entrepreneur merupakan eirausaha yang didasari oleh kesadaran seseorang terhadap kondisi lingkungan sekitar yang dirasa memprihatinkan terutama dari segi perekonomian. Social entrepreneur tidak memprioritaskan laba yang besar seperti bisnis kebanyakan. Menurut Sandiaga S. Uno, social entrepreneur adalah orang yang dapat memberikan solusi permasalahan social di masyarakat dengan prinsip-prinsip kewirausahan.
Ciri-ciri perwirausaha social yaitu:
1.      Mereka mau berkorban
2.      Segera bertindak jika ada permasalahan social di lingkungannya
3.      Memiliki sikap praktis
4.      Innovative
5.      Tekadnya kuat
6.      Berani ambil resiko
7.      Melakukan perubahan social
8.      Berbagi keberhasilan

Minggu, 02 Juni 2013

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL


Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antar dua Negara atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban pihak yang mengadakan. Perjanjian Internasional dapat menimbulkan akibat hokum yang dipenuhi oleh masing-masing Negara agar tercapainya tujuan dalam perjanjian dengan baik. Terdapat 8 istilah dalam perjanjian internasional, yaitu traktat (treaty), konvensi (convention), protocol (protocol), persetujuan (agreement), charter, pakta (pact), piagam (statute), deklarasi (declaration). Konvensi wina 1969 menyatakan bahwa dalam perjanjian internasional terdapat tiga tahap pembuatan perjanjian internasional, yaitu perundingan (Negotiation), penandatanganan (signature), pengesahan (ratification).
Konvensi bern (Berner Convention) merupakan konvensi yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986. Konvensi ini telah mengalami beberapa kali revisi dan penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi kedua dilakukan di Berlin tanggal 13 November 1908, dan disempurnakan kembali di Bern tanggal 24 Juni 1971.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Universal Copyright Convention diberlakukan pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Universal Copyright Convention  memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Sumber:
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997. 
http://catatanpkn.wordpress.com/2011/07/03/perjanjian-internasional/

Selasa, 23 April 2013

HAK MEREK


Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Jenis-jenis merek, yaitu:
·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

1.      Polres Tangani Pelanggaran Hak Merek
PURWAKARTA, (PR).- Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.
Pemantauan "PR" di Mapolres Purwakarta, Sabtu, (5/2), Polres Purwakarta melalui petugas Unit IV Satuan Reskrim dipimpin Kanit IV Aipda K. Suparta, sedang meminta keterangan dari Ansori Sinungan, S.H., LL.M., sebagai saksi ahli dari Subdit Hak Cipta, Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Sementara itu, tampak barang bukti satu unit sepeda motor T dengan stiker "Supra X" diamankan di ruang Unit IV Reskrim Polres Purwakarta.
Menurut Dody kepada "PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Seminggu kemudian tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM, masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".
Tak ada itikad
Dody sangat menyesalkan tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Surat peringatan pertama kami layangkan pada 16 Pebruari 2004 lalu, isinya supaya mereka menghentikan kegiatan penggunaan, penjualan, displai dan promosi sepeda motor produk Tossa dengan merek Karisma 125 D, Ternyata, mereka malah menyangkal dengan dalih tak menjual Karisma 125 D tapi hanya menjual merek lain.
“Bahkan ketika kami melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT Tossa di Jakarta, hasilnya mereka tetap menyangkalnya," katanya.
Meski kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan, PT T segera menghentikan penjualan dan produksi merek tersebut seraya mengumumkan permohonan maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa
Ketika diminta tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar karena bukan wewenangnya. Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra saat itu tak ada di tempat sedang pendidikan di Bandung. Dealer MUT Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak dikonfirmasi, kantornya sudah tutup.

2. kesamaan model dan interior avanza-xenia

3. kesamaan model motor scoopy dengan yamaha fino

4. kesamaan logo, model, merek Hp Balckberry dengan Blueberry





HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Banyak kasus mengenai pelanggaran hak paten yang dapat menimbulkan permasalahan yang panjang. Hal tersebut disebabkan oleh pihak peniru yang menginginkan produknya dapat dipasarkan secara luas seperti produk aslinya dan terutama menginginkan keuntungan yang besar. Pihak peniru pun akan mengalami kerugian yang sangat besar, karena nama baik perusahaannya menjadi tercemar. Berikut 2 kasus hak paten:

1.    Samsung Tambahkan iPhone 5 Pada Kasus Hak Paten

    Samsung Electronics Co. mengatakan bahwa perusahaan Korea Selatan itu telah mengajukan mosi kepada pengadilan di Amerika Serikat untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka. Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya.
Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara. Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan. Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.” Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.”
Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting. “Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya. 
  
2.    Tolak Hak Paten, Perusahaan Obat Asing Kecam India

Keputusan Mahkamah Agung India menolak hak paten atas obat kanker, dipandang sebagai upaya menyediakan obat terjangkau di dalam negeri, namun merupakan pukulan bagi perusahaan farmasi asing.
NEW DELHI — Dalam sebuah putusan yang penting, Mahkamah Agung India telah menolak hak paten bagi obat kanker yang dihasilkan oleh perusahaan farmasi Swiss. Keputusan itu dipandang sebagai dorongan besar untuk menyediakan obat yang terjangkau guna mengobati penyakit mematikan, tapi merupakan pukulan besar bagi perusahaan-perusahaan farmasi Barat yang memperjuangkan perlindungan hak paten yang lebih ketat di India.
Sengketa hukum selama tujuh tahun antara perusahaan farmasi Novartis dan pemerintah India berakhir hari Senin ketika Mahkamah Agung mengatakan bahwa obat kanker Glivec tidak dianggap sebagai "temuan atau inovasi baru," yang disyaratkan hukum India untuk mendapat hak paten. Perusahaan farmasi Novartis ingin mematenkan versi terbaru Glivec yang mereka sebut sebagai kemajuan besar dari obat sebelumnya. Namun, India mengatakan Glivec bukan obat baru, melainkan versi perbaikan dari obat yang sudah ada sebelumnya. 
Glivec selama ini digunakan untuk mengobati leukemia dan dipatenkan oleh banyak negara. Pengacara Asosiasi Pasien Bantuan Kanker di New Delhi, Anand Grover, mengatakan hukum paten India lebih ketat dibanding banyak negara lainnya dan hanya memberikan hak paten kepada produk-produk asli. Kasus ini secara luas dipandang sebagai sengketa tingkat tinggi antara perusahaan farmasi Barat yang menghendaki perlindungan hak paten yang lebih ketat di India, dan para aktivis layanan kesehatan global yang berjuang untuk mendapatkan obat yang terjangkau yang diproduksi oleh industri obat generik yang berkembang di India.
Para aktivis layanan kesehatan menyambut baik putusan Mahkamah Agung itu. Doctors Without Borders mengatakan putusan itu melindungi kesehatan masyarakat dan akan menjamin bahwa jutaan orang di seluruh dunia bisa mendapat obat-obatan yang terjangkau harganya untuk mengobati penyakit mematikan seperti AIDS, TBC dan kanker. Jennifer Kohn adalah direktur medis Doctors Without Borders di Jenewa. Ia mengatakan,"India memproduksi 80 persen obat generik yang digunakan di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Agar kita dapat menggunakan obat-obatan penyelamat nyawa yang penting, kita harus bisa mendapat obat generik yang lebih murah."
Perbedaan harga antara obat generik dan bermerek sangat besar - dosis satu bulan Glivec, misalnya, harganya sekitar 2.500 dolar, dibandingkan dengan sekitar 175 dolar untuk versi generiknya di India. Perusahaan-perusahaan obat kesal dengan putusan itu. Novartis telah menyatakan keprihatinan tentang “semakin tidak diakuinya hak atas kekayaan intelektual” di India. Ranjit Shahani mengepalai perusahaan Swiss tersebut di India.
"Ini sangat tidak menggembirakan dan menunjukkan bahwa lingkungan penunjang inovasi tidak ada di India… kami telah melihat bahwa investasi dalam pusat-pusat penelitian dan pengembangan sejak tahun 2005, sejak kami memiliki hukum paten, semuanya tanpa terkecuali telah pindah ke Tiongkok, jadi kita perlu mengarahkan investasi ini ke India,” kata Ramjit Shahani. Putusan Mahkamah Agung itu juga merupakan pukulan bagi perusahaan multinasional lain yang terlibat dalam sengketa paten di India. India tidak ragu-ragu dalam memperbolehkan produksi lokal obat-obatan mahal.
Tahun lalu, India memberi lampu hijau kepada produsen lokal untuk membuat versi generik dari obat kanker buatan Bayer, dengan mengatakan perlunya menyediakan obat-obatan dengan harga yang terjangkau. Perusahaan-perusahaan obat multinasional melihat hukum di India sebagai cara menghindari hak-hak paten dan mengatakan perlindungan hak paten yang tidak memadai akan mencegah inovasi.




Senin, 08 April 2013

Hak Cipta (Tugas 3)

HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat yang dimiliki hak cipta, yaitu:
1.      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.    Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.




HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri) (Tugas 2)

HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI)

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang bisa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau termonoligi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fitchte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik di sini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Dasar-dasar hukum yang digunakan untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI):
1.    Undang-undang nomor 7/1994 tentang pengesahan agreement establishing the world tradeorganizan (WTO).
2.      Undang-undang nomor 10/1995 tentang kepabeanan.
3.      Undang-undang nomor 12/1997 tentang hak cipta.
4.      Undang-undang nomor 14/1997 tentang merek.