Pages

Minggu, 02 Juni 2013

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL


Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antar dua Negara atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban pihak yang mengadakan. Perjanjian Internasional dapat menimbulkan akibat hokum yang dipenuhi oleh masing-masing Negara agar tercapainya tujuan dalam perjanjian dengan baik. Terdapat 8 istilah dalam perjanjian internasional, yaitu traktat (treaty), konvensi (convention), protocol (protocol), persetujuan (agreement), charter, pakta (pact), piagam (statute), deklarasi (declaration). Konvensi wina 1969 menyatakan bahwa dalam perjanjian internasional terdapat tiga tahap pembuatan perjanjian internasional, yaitu perundingan (Negotiation), penandatanganan (signature), pengesahan (ratification).
Konvensi bern (Berner Convention) merupakan konvensi yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986. Konvensi ini telah mengalami beberapa kali revisi dan penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi kedua dilakukan di Berlin tanggal 13 November 1908, dan disempurnakan kembali di Bern tanggal 24 Juni 1971.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Universal Copyright Convention diberlakukan pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Universal Copyright Convention  memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Sumber:
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997. 
http://catatanpkn.wordpress.com/2011/07/03/perjanjian-internasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar