Perjanjian
Internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antar dua Negara atau lebih
yang menimbulkan hak dan kewajiban pihak yang mengadakan. Perjanjian
Internasional dapat menimbulkan akibat hokum yang dipenuhi oleh masing-masing
Negara agar tercapainya tujuan dalam perjanjian dengan baik. Terdapat 8 istilah
dalam perjanjian internasional, yaitu traktat (treaty), konvensi (convention),
protocol (protocol), persetujuan (agreement), charter, pakta (pact),
piagam (statute), deklarasi (declaration). Konvensi wina 1969
menyatakan bahwa dalam perjanjian internasional terdapat tiga tahap pembuatan
perjanjian internasional, yaitu perundingan (Negotiation),
penandatanganan (signature),
pengesahan (ratification).
Konvensi
bern (Berner Convention) merupakan
konvensi yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis)
dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986. Konvensi
ini telah mengalami beberapa kali revisi dan penyempurnaan. Revisi pertama
dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi kedua dilakukan di Berlin
tanggal 13 November 1908, dan disempurnakan kembali di Bern tanggal 24 Juni
1971.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang
tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak
dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat
undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung
perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Universal Copyright Convention
diberlakukan pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Universal
Copyright Convention memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu
dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber:
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997.
http://catatanpkn.wordpress.com/2011/07/03/perjanjian-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar