a.
Hak WN menurut UUD 1945:
- pasal 26 => hak
untuk menjadi warga negara.
- pasal 27 ayat 1 => hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
- pasal 27 ayat 2 => hak
atas penghidupan yang layak.
- pasal 27 ayat 3 => hak
bela negara.
- pasal 28A => hak untuk hidup.
- pasal 28B ayat 1 => hak
membentuk keluarga.
- pasal 28B ayat 2 =>hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak.
- pasal 28C ayat 1 =>hak
pemenuhan kebutuhan dasar.
- pasal 28C ayat 2 =>hak untuk
memajukan diri.
- pasal 28D ayat 1 =>hak
memperoleh keadilan hukum.
- pasal 28D ayat 2 =>hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil.
- pasal 28D ayat 3 =>hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- pasal 28D ayat 4 =>hak atas
status kewarganegaraan.
- pasal 28E ayat 1 => kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
- pasal 28E ayat 2 => hak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
- pasal 28E ayat 3 => hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- pasal 28F => hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi.
- pasal 28G ayat 1 => hak
untuk perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda.
- pasal 28G ayat 2 => hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia.
Dan
hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- pasal 28H
ayat 1 => hak hidup sejahtera lahir dan batin.
- pasal 28H
ayat 2 => hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama.
- pasal 28H
ayat 3 => hak atas jaminan social.
- pasal 28H
ayat 4 => hak milik pribadi.
- pasal 28I
ayat 1 => hak untuk tidak diperbudak.
Dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang
berlaku surut.
- pasal 28I
ayat 2 => hak bebas dari perrlakuan diskriminatif.
- pasal 28I
ayat 3 => hak atas identitas budaya.
- pasal 28
=> hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat baik lisan mauun tulisan.
- pasal 29
=> hak atas kebebasan
beragama.
- pasal 30
ayat 1 => hak pertahanan dan keamanan negara.
- pasal 31
ayat 1 => hak mendapat pendidikan.
b. Kewajiban
WN (Warga Negara)
- Melaksanakan
aturan hukum
- Menghargai
hak orang lain
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan
control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokasi dan pemerintah
nasional
- Membayar
pajak
- Menjadi
saksi di pengadilan
- Bersedia
untuk mengikkuti wajib militer dan lain-lain
c.
Tanggung jawab WN (Warga Negara)
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah bangsa
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan
- Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
Sumber:
Buku Pendidikan Kewarganegaraan,
Gunadarma
B. DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemeintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi merupakan
prinsip triaspolitica yang embagi 3
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam 3 jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain.
Demokrasi yang dianut di
Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan pancasila. Ada 2 prinsip alam
penjelasan mengenai Sistem Pemeerintahan Negara secara ekspilit, yaitu:
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hokum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
2.
Sistem konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan
atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak
terbatas).
Ciri-ciri dari demokrasi
pancasila adalah:
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pegambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai
hak asasi manusia
7. Ketidak
setujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstarsi dan pemogokan karena
merugikan semua pihak.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung
sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya dictator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sistem pemerintahan demokrasi pancasila adalah:
1. Indonesia
adalah negara berdasar hokum.
2. Indonesia
menganut sistem konstitusional.
3. MPR
sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan
DPR.
6. Menteri
negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas.
sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar