Pages

Minggu, 29 April 2012

B.HAK WN, KEWAJIBAN WN, DAN TANGGUNG JAWAB WN



a.   Hak WN menurut UUD 1945:
- pasal 26 =>            hak untuk menjadi warga negara.
- pasal 27 ayat 1 => hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
- pasal 27 ayat 2 =>                                           hak atas penghidupan yang layak.
- pasal 27 ayat 3 =>                                           hak bela negara.
- pasal 28A =>         hak untuk hidup.
- pasal 28B ayat 1 =>                                         hak membentuk keluarga.
- pasal 28B ayat 2 =>hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak.
- pasal 28C ayat 1 =>hak pemenuhan kebutuhan dasar.
- pasal 28C ayat 2 =>hak untuk memajukan diri.
- pasal 28D ayat 1 =>hak memperoleh keadilan hukum.
- pasal 28D ayat 2 =>hak untuk bekerja dan imbalan yang adil.
- pasal 28D ayat 3 =>hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- pasal 28D ayat 4 =>hak atas status kewarganegaraan.
- pasal 28E ayat 1 =>                                         kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
- pasal 28E ayat 2 => hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
- pasal 28E ayat 3 => hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- pasal 28F =>          hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- pasal 28G ayat 1 => hak untuk perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.
- pasal 28G ayat 2 => hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
                              Dan hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- pasal 28H ayat 1 => hak hidup sejahtera lahir dan batin.
- pasal 28H ayat 2 => hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
- pasal 28H ayat 3 => hak atas jaminan social.
- pasal 28H ayat 4 => hak milik pribadi.
- pasal 28I ayat 1 => hak untuk tidak diperbudak.
Dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut.
- pasal 28I ayat 2 => hak bebas dari perrlakuan diskriminatif.
- pasal 28I ayat 3 => hak atas identitas budaya.
- pasal 28 =>            hak kemerdekaan berserikat,  berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan mauun tulisan.
- pasal 29 =>            hak atas kebebasan beragama.
- pasal 30 ayat 1 => hak pertahanan dan keamanan negara.
- pasal 31 ayat 1 => hak mendapat pendidikan.
b.  Kewajiban WN (Warga Negara)
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokasi dan pemerintah nasional
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikkuti wajib militer dan lain-lain
c.   Tanggung jawab WN (Warga Negara)
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Sumber:                               
Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Gunadarma
B.  DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemeintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi merupakan prinsip triaspolitica yang embagi 3 kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam 3 jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan pancasila. Ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemeerintahan Negara secara ekspilit, yaitu:
1.     Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hokum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
2.    Sistem konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Ciri-ciri dari demokrasi pancasila adalah:
1.     Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.    Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.    Cara pegambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.    Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.    Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.    Menghargai hak asasi manusia
7.    Ketidak setujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstarsi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.    Tidak menganut sistem monopartai.
9.    Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya dictator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Sistem pemerintahan demokrasi pancasila adalah:
1.     Indonesia adalah negara berdasar hokum.
2.    Indonesia menganut sistem konstitusional.
3.    MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4.    Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5.    Pengawasan DPR.
6.    Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.    Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar