A. PENGERTIN POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS
Pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam
arti kepentingsn umum
Politik
adalah suatu rangkaian asas, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau sesuatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan.
2. Dalam
arti kebijaksaan
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha.
Menurut Karl von Clausewitz bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Sratifikasi politik nasioonal dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
2. Tingkat
kebijakan umum
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
C. OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki
tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim
disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun
2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.
Politik luar negeri,
b.
Pertahanan dan keamanan,
c.
Moneter,
d.
Peradilan,
e.
Agama.
sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar