Pages

Minggu, 29 April 2012

BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.  PENGERTIN POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS
Pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.     Dalam arti kepentingsn umum
Politik adalah suatu rangkaian asas, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau sesuatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan.
2.    Dalam arti kebijaksaan
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha.

Menurut Karl von Clausewitz bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B.   STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Sratifikasi politik nasioonal dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.     Tingkat penentu kebijakan puncak
2.    Tingkat kebijakan umum
3.    Tingkat penentu kebijakan khusus
4.    Tingkat penentu kebijakan teknis
5.    Tingkat penentu kebijakan di daerah

C.  OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.    Politik luar negeri,
b.    Pertahanan dan keamanan,
c.    Moneter,
d.    Peradilan,
e.    Agama.

sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar