Pages

Minggu, 29 April 2012

tips berhenti merokok

Berikut Tips Cara Berhenti Merokok :

  • Yang pertama adalah niat dari perokok, kalau tekad anda belum bulat untuk berhenti merokok, tentunya akan susah juga untuk berhenti merokok.
  • Perlahan mengurangi konsumsi rokok. Biasanya anda membeli 2 bungkus sehari, mulailah perlahan mencoba untuk mengurangi jadi 1 bungkus sehari dan seterusnya.
  • Melatih menahan diri untuk merokok. Misalnya anda ingin merokok, tapi cobalah untuk menunggu atau menahan sampai 5 menit, dan tingkatkan menjadi 10 menit untuk hari berikutnya dan seterusnya. Dan semakin lama dorongaa untuk merokok akan hilang secara perlahan namun pasti.
  • Selain itu anda bisa mengganti rokok dengan alternatif lain, misalnya permen atau permen karet.
  • Anda mungkin bisa mengalokasikan dana untuk membeli rokok untuk tabungan atau membeli barang yang lebih dibutuhkan lagi.
  • Olahraga yang teratur juga bisa membuat Anda berkeinginan untuk berhenti merokok. Serta kurangi begadang, dengan tidur yang cukup.

pantun

jangan suka menulis di atas kaca..
menulislah di atas meja...
janganlah menangis karena cinta..
tapi menangislah karena dosa..


karung hilang dikasih semen..
ditinggal ayam satu kabur..
gimana ente dibilang cemen..
dikasih cendol malah kabur...




CINTA MISTERIUS


Awal pertemuan kita saat aku mengikuti eskul basket di SMA. Disana aku (ya lumayan sekat) dengan pelatih basketnya. Sang pelatih tersebut namanya Edwin. Setelah 1 tahun kita tidak bertemu, secara tiba-tiba ada sms darinya.
“Assalamualaikum adek” sms pertamanya dari sang pelatih.
“Walaikumsalam kakak, ada apa ya kak, tumben sms aku” balas aku.
“Kakak cuma mau minta nomor hp temen kamu Yuni” kata kak Edwin.
“Oh, ya sudah nanti aku maintain nomornya ya kak” jawab manisku.
Tak lama kemudian aku mengirimkan nomor hp temenku yang dimintanya.
“makasih ya dek” ucapnya
“sama-sama kak” lontar ku membalas smsnya
“Assalamualaikum dek, lagi nnnngapain nih?” smaa sang pelatih ke esokan harinya.
“Walaikumsalam, nggak lagi ngapa-ngapain kok kak” balas aku sambil bertanya-tanya.
“Adek, kakak mau nanya dong, kamu dah punya pacar belum” pertanyaan tiba-tiba dari pelatih basket.
“belum kak, emanng ada apa ya kak, kok kakak tiba-tiba nanya kaya gitu” jawabku sambil memikirkan apa tujuan sang pelatih sms seperti itu.
“gpp dek, cuma nanya aja” balasnya dan tak lama….
“Adek sebenernya kakak udah lama suka sama adek, adek itu baik sama kakak, adek mau nggak jadi pacar kakak” pertanyaan secara tiba-tiba dari kak Edwin lewat telpon.
“Maaf kak, aku nggak bisa terima kakak jadi pacar aku” jawab ku yang terkejut.
“Kenapa dek?” sang pelatih         
“1. Aku cuma kenal kakak sebagai pelatih, 2. Kakak udah punya pacar, 3. Aku nggak mau punya pacar dulu” keteranganku mengapa menolaknya.
“ya dek gpp yang penting kakak dah ngungkapin perasaan kakak ke kamu”
“kakak emang dah putus sama pacar kakak” Tanya aku ke kak Edwin
“belum dek” jawabnya dengan enteng.
“pasti kakak lagi ada masalah ya sama pacar kakak” tebakan aku terhadap hubungan ang pelatih.
“ya dek, kakak lagi berantem sama dia” jawaban yang tidak memikirkan perasaan orang lain.
“adek kamu mau jadi pacar kakak nggak” pernyataan (tembakan yang ke-5), selama 5 hari berturut-turut dia memintaku untuk jadi pacarnya.
“maaf kak, aku nggak mau jadi pacar kakak, aku nggak mau hanya dijadikan tempat pelampiasan kakak aja” jawabku 5 kali berturut-turut saat dia selalu memintaku jadi pacarnya.
“kamu nggak kakak jadikan tempat pelampiasan dek, kakak beneran sayang sama kamu” jawabnya untuk meyakinkan aku.
“adek, kakak udah putus sama pacar kakak” sms secara tiba-tiba (seperti melaporkan hubungannya)
Sampai 3 bulan yang lalu dia tiba-tiba telpon aku.
“adek, kakak dah nggak deket lagi kok sama temen kamu”
“oh, kenapa kak, bukannya kakak suka ya sama Yuni” jawab diriku yang masih menyimpan pertanyaan besar.
APA MAKSUDNYA DIA BUAT MELAPORKAN ITU KEPADAKU DAN APA YANG DIA MAU DARIKU? 

CINTA / SAHABAT


Perkenalan sungguh hal biasa
Obrolan seru selalu dilakukan bersama
Tak perlu lama untuk saling mengenal
Tak perlu symbol untuk melambangkan
Kata persahabatan yang terlontar
                     Perhatian selalu diberikan
                     Ketulusan selalu ditunjukan
                     Gelak tawa saling bertegur sapa
                     Hatipun serasa mengerti rasa untuk salling memiliki
                     Rasa takut akan kehilangan
Semakin lama semakin jelas rasa dihati
Sebuah rasa yang mendalam
Yang membawa sebuah pertanyaan besar
APAKAH  INI YANG NAMANYA CINTA?
Tapi pikiranpun selalu menegaskan bahwa ini hanyalah persahabatan

BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.  PENGERTIN POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS
Pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.     Dalam arti kepentingsn umum
Politik adalah suatu rangkaian asas, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau sesuatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan.
2.    Dalam arti kebijaksaan
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha.

Menurut Karl von Clausewitz bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B.   STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Sratifikasi politik nasioonal dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.     Tingkat penentu kebijakan puncak
2.    Tingkat kebijakan umum
3.    Tingkat penentu kebijakan khusus
4.    Tingkat penentu kebijakan teknis
5.    Tingkat penentu kebijakan di daerah

C.  OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.    Politik luar negeri,
b.    Pertahanan dan keamanan,
c.    Moneter,
d.    Peradilan,
e.    Agama.

sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan

BAB III KETAHANAN NASIONAL


Uaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada poko-pokok pikiran berikut :
1.     Manusia Berbudaya
Manusia berbbudaya senantiasa selallu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a.    Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama
b.    Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.    Manusia dengan kekuasaan dinamakan Politik
d.    Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.    Manusia dengan penguasaan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
f.    Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g.    Manusia dengan rasa keindahan dinamakan Seni
h.    Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan keamanan.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya.
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia :
1.     Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2.    Asas Komprehensif Integral atau menyeluruh terpadu
3.    Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4.    Asas kekeluargaan
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1.     Mandiri
2.    Dinamis
3.    Wibawa
4.    Konsultasi dan Kerjasama

sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan


BAB II WAWASAN NUSANTARA


Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat. Pengertian yang digunakan sebagai acuan ajaran Wawasan Nusantara sebagai geolitikum Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilyah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Wawasan Nusantra ada 2, yaitu : idiil => pancasila, dan konstitusional => UUD 1945.
Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara:
1.     Wadah (contour)
2.    Isi (content)
3.    Tata laku (conduct), ada 2 yaitu : tata laku bathiniah dan tata laku lahiriah.
Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama.
2. Keadilan.
3. Kejujuran.
4. Solidaritas.
5. Kerjasama.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional Sebagai berikut :
- Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
- Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
- Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) => Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

sumber :

B.HAK WN, KEWAJIBAN WN, DAN TANGGUNG JAWAB WN



a.   Hak WN menurut UUD 1945:
- pasal 26 =>            hak untuk menjadi warga negara.
- pasal 27 ayat 1 => hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
- pasal 27 ayat 2 =>                                           hak atas penghidupan yang layak.
- pasal 27 ayat 3 =>                                           hak bela negara.
- pasal 28A =>         hak untuk hidup.
- pasal 28B ayat 1 =>                                         hak membentuk keluarga.
- pasal 28B ayat 2 =>hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak.
- pasal 28C ayat 1 =>hak pemenuhan kebutuhan dasar.
- pasal 28C ayat 2 =>hak untuk memajukan diri.
- pasal 28D ayat 1 =>hak memperoleh keadilan hukum.
- pasal 28D ayat 2 =>hak untuk bekerja dan imbalan yang adil.
- pasal 28D ayat 3 =>hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- pasal 28D ayat 4 =>hak atas status kewarganegaraan.
- pasal 28E ayat 1 =>                                         kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
- pasal 28E ayat 2 => hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
- pasal 28E ayat 3 => hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- pasal 28F =>          hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- pasal 28G ayat 1 => hak untuk perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.
- pasal 28G ayat 2 => hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
                              Dan hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- pasal 28H ayat 1 => hak hidup sejahtera lahir dan batin.
- pasal 28H ayat 2 => hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
- pasal 28H ayat 3 => hak atas jaminan social.
- pasal 28H ayat 4 => hak milik pribadi.
- pasal 28I ayat 1 => hak untuk tidak diperbudak.
Dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut.
- pasal 28I ayat 2 => hak bebas dari perrlakuan diskriminatif.
- pasal 28I ayat 3 => hak atas identitas budaya.
- pasal 28 =>            hak kemerdekaan berserikat,  berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan mauun tulisan.
- pasal 29 =>            hak atas kebebasan beragama.
- pasal 30 ayat 1 => hak pertahanan dan keamanan negara.
- pasal 31 ayat 1 => hak mendapat pendidikan.
b.  Kewajiban WN (Warga Negara)
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokasi dan pemerintah nasional
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikkuti wajib militer dan lain-lain
c.   Tanggung jawab WN (Warga Negara)
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Sumber:                               
Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Gunadarma
B.  DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemeintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi merupakan prinsip triaspolitica yang embagi 3 kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam 3 jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan pancasila. Ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemeerintahan Negara secara ekspilit, yaitu:
1.     Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hokum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
2.    Sistem konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Ciri-ciri dari demokrasi pancasila adalah:
1.     Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.    Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.    Cara pegambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.    Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.    Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.    Menghargai hak asasi manusia
7.    Ketidak setujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstarsi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.    Tidak menganut sistem monopartai.
9.    Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya dictator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Sistem pemerintahan demokrasi pancasila adalah:
1.     Indonesia adalah negara berdasar hokum.
2.    Indonesia menganut sistem konstitusional.
3.    MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4.    Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5.    Pengawasan DPR.
6.    Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.    Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan

KEWARGANEGARAAN


BAB I    NEGARA, DEMOKRASI, DAN KEWARGANEGARAAN

A.   NEGARA
Pengertian Negara berdasarkan pendapat para ahli:
-    Roger F. Soltau = Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-    Georg Jellinek = Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayh tertentu.
-    Prof. R. Djokosoetono = Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah adanya sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang tinggal di satu wilayah tertentu dan melaksanakan satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.   Teori terbentuknya Negara
a)  Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam         Berkembang manusia        Tumbuh Negara.
b) Teori Ketuhanan
Semua ini merupakan ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c)  Teori perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia akan menghadapi kondisi alam yang keras, jika manusia tidak mengubah cara mereka, mereka akan musnah. Oleh sebab itu manusia pun bersatu membentuk suatu negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.  Unsur-unsur terbentuknya negara
a)  Konstitutif
Meliputi wilayah darat, udara, dan lautan/perairan (perairan ini tidak mutlak, karena tidak semua negara memiliki perairan). Selain wilayah ada juga rakyat yang sebagai penduduknya serta pemerintahan yang berdaulat. Dimana pemerintahan ini diakui secara de facto (berdasarkan fakta) dan de jure (secara hukum).
b) Deklaratif
Negara memiliki tujuan dan undang-undang dasar. Tujuan disini ada 2, yaitu tujuan khusus dan umum. Sedangkan UUD-nya UUD 1945.
3.  Bentuk-bentuk negara
·      Negara kesatuan : 1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
                            2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
·      Negara serikat, di dalam negara ada negara bagian.
4.  Proses bangsa
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut:
 - Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
 - Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
 - Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil, dan makmur.

sumber : 
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan