- Yang pertama adalah niat dari perokok, kalau tekad anda belum bulat untuk berhenti merokok, tentunya akan susah juga untuk berhenti merokok.
- Perlahan mengurangi konsumsi rokok. Biasanya anda membeli 2 bungkus sehari, mulailah perlahan mencoba untuk mengurangi jadi 1 bungkus sehari dan seterusnya.
- Melatih menahan diri untuk merokok. Misalnya anda ingin merokok, tapi cobalah untuk menunggu atau menahan sampai 5 menit, dan tingkatkan menjadi 10 menit untuk hari berikutnya dan seterusnya. Dan semakin lama dorongaa untuk merokok akan hilang secara perlahan namun pasti.
- Selain itu anda bisa mengganti rokok dengan alternatif lain, misalnya permen atau permen karet.
- Anda mungkin bisa mengalokasikan dana untuk membeli rokok untuk tabungan atau membeli barang yang lebih dibutuhkan lagi.
- Olahraga yang teratur juga bisa membuat Anda berkeinginan untuk berhenti merokok. Serta kurangi begadang, dengan tidur yang cukup.
Minggu, 29 April 2012
tips berhenti merokok
Berikut Tips Cara Berhenti Merokok :
pantun
jangan suka menulis di atas kaca..
menulislah di atas meja...
janganlah menangis karena cinta..
tapi menangislah karena dosa..
karung hilang dikasih semen..
ditinggal ayam satu kabur..
gimana ente dibilang cemen..
dikasih cendol malah kabur...
menulislah di atas meja...
janganlah menangis karena cinta..
tapi menangislah karena dosa..
karung hilang dikasih semen..
ditinggal ayam satu kabur..
gimana ente dibilang cemen..
dikasih cendol malah kabur...
CINTA MISTERIUS
Awal
pertemuan kita saat aku mengikuti eskul basket di SMA. Disana aku (ya lumayan
sekat) dengan pelatih basketnya. Sang pelatih tersebut namanya Edwin. Setelah 1
tahun kita tidak bertemu, secara tiba-tiba ada sms darinya.
“Assalamualaikum
adek” sms pertamanya dari sang pelatih.
“Walaikumsalam
kakak, ada apa ya kak, tumben sms aku” balas aku.
“Kakak
cuma mau minta nomor hp temen kamu Yuni” kata kak Edwin.
“Oh, ya
sudah nanti aku maintain nomornya ya kak” jawab manisku.
Tak lama kemudian aku mengirimkan
nomor hp temenku yang dimintanya.
“makasih
ya dek” ucapnya
“sama-sama
kak” lontar ku membalas smsnya
“Assalamualaikum
dek, lagi nnnngapain nih?” smaa sang pelatih ke esokan harinya.
“Walaikumsalam,
nggak lagi ngapa-ngapain kok kak” balas aku sambil bertanya-tanya.
“Adek,
kakak mau nanya dong, kamu dah punya pacar belum” pertanyaan tiba-tiba dari
pelatih basket.
“belum
kak, emanng ada apa ya kak, kok kakak tiba-tiba nanya kaya gitu” jawabku sambil
memikirkan apa tujuan sang pelatih sms seperti itu.
“gpp dek,
cuma nanya aja” balasnya dan tak lama….
“Adek
sebenernya kakak udah lama suka sama adek, adek itu baik sama kakak, adek mau
nggak jadi pacar kakak” pertanyaan secara tiba-tiba dari kak Edwin lewat
telpon.
“Maaf
kak, aku nggak bisa terima kakak jadi pacar aku” jawab ku yang terkejut.
“Kenapa
dek?” sang pelatih
“1. Aku
cuma kenal kakak sebagai pelatih, 2. Kakak udah punya pacar, 3. Aku nggak mau
punya pacar dulu” keteranganku mengapa menolaknya.
“ya dek
gpp yang penting kakak dah ngungkapin perasaan kakak ke kamu”
“kakak
emang dah putus sama pacar kakak” Tanya aku ke kak Edwin
“belum
dek” jawabnya dengan enteng.
“pasti
kakak lagi ada masalah ya sama pacar kakak” tebakan aku terhadap hubungan ang
pelatih.
“ya dek,
kakak lagi berantem sama dia” jawaban yang tidak memikirkan perasaan orang
lain.
“adek
kamu mau jadi pacar kakak nggak” pernyataan (tembakan yang ke-5), selama 5 hari
berturut-turut dia memintaku untuk jadi pacarnya.
“maaf
kak, aku nggak mau jadi pacar kakak, aku nggak mau hanya dijadikan tempat
pelampiasan kakak aja” jawabku 5 kali berturut-turut saat dia selalu memintaku
jadi pacarnya.
“kamu
nggak kakak jadikan tempat pelampiasan dek, kakak beneran sayang sama kamu”
jawabnya untuk meyakinkan aku.
“adek,
kakak udah putus sama pacar kakak” sms secara tiba-tiba (seperti melaporkan
hubungannya)
Sampai 3
bulan yang lalu dia tiba-tiba telpon aku.
“adek,
kakak dah nggak deket lagi kok sama temen kamu”
“oh,
kenapa kak, bukannya kakak suka ya sama Yuni” jawab diriku yang masih menyimpan
pertanyaan besar.
APA
MAKSUDNYA DIA BUAT MELAPORKAN ITU KEPADAKU DAN APA YANG DIA MAU DARIKU?
CINTA / SAHABAT
Perkenalan sungguh hal biasa
Obrolan seru selalu dilakukan
bersama
Tak perlu lama untuk saling
mengenal
Tak perlu symbol untuk
melambangkan
Kata persahabatan yang terlontar
Perhatian
selalu diberikan
Ketulusan
selalu ditunjukan
Gelak
tawa saling bertegur sapa
Hatipun
serasa mengerti rasa untuk salling memiliki
Rasa
takut akan kehilangan
Semakin lama semakin jelas rasa
dihati
Sebuah rasa yang mendalam
Yang membawa sebuah pertanyaan
besar
APAKAH INI YANG NAMANYA CINTA?
Tapi pikiranpun selalu menegaskan
bahwa ini hanyalah persahabatan
BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIN POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS
Pengertian arti politik
disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam
arti kepentingsn umum
Politik
adalah suatu rangkaian asas, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau sesuatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan.
2. Dalam
arti kebijaksaan
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha.
Menurut Karl von Clausewitz bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Sratifikasi politik nasioonal dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
2. Tingkat
kebijakan umum
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
C. OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki
tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim
disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun
2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.
Politik luar negeri,
b.
Pertahanan dan keamanan,
c.
Moneter,
d.
Peradilan,
e.
Agama.
sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan
BAB III KETAHANAN NASIONAL
Uaya
pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati
bersama didasarkan pada poko-pokok pikiran berikut :
1.
Manusia
Berbudaya
Manusia
berbbudaya senantiasa selallu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a.
Manusia
dengan Tuhan dinamakan Agama
b.
Manusia
dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.
Manusia
dengan kekuasaan dinamakan Politik
d.
Manusia
dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.
Manusia
dengan penguasaan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
f.
Manusia
dengan manusia dinamakan Sosial
g.
Manusia
dengan rasa keindahan dinamakan Seni
h.
Manusia
dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan keamanan.
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi
apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan
eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya.
Asas-asas
ketahanan nasional Indonesia :
1. Asas
Kesejahteraan dan Keamanan
2. Asas
Komprehensif Integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar
4. Asas
kekeluargaan
Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi
dan Kerjasama
sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan
BAB II WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat. Pengertian
yang digunakan sebagai acuan ajaran Wawasan Nusantara sebagai geolitikum
Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilyah dengan tetap menghargai dan menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Landasan Wawasan Nusantra ada 2, yaitu : idiil => pancasila, dan
konstitusional => UUD 1945.
Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara:
1. Wadah
(contour)
2. Isi
(content)
3. Tata laku
(conduct), ada 2 yaitu : tata laku bathiniah dan tata laku lahiriah.
Asas
wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama.
2. Keadilan.
3. Kejujuran.
4. Solidaritas.
5. Kerjasama.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan.
1. Kepentingan/Tujuan yang sama.
2. Keadilan.
3. Kejujuran.
4. Solidaritas.
5. Kerjasama.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional Sebagai berikut :
- Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
- Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
- Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) => Landasan Operasional
- Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
- Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
- Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) => Landasan Operasional
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
sumber :
B.HAK WN, KEWAJIBAN WN, DAN TANGGUNG JAWAB WN
a.
Hak WN menurut UUD 1945:
- pasal 26 => hak
untuk menjadi warga negara.
- pasal 27 ayat 1 => hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah.
- pasal 27 ayat 2 => hak
atas penghidupan yang layak.
- pasal 27 ayat 3 => hak
bela negara.
- pasal 28A => hak untuk hidup.
- pasal 28B ayat 1 => hak
membentuk keluarga.
- pasal 28B ayat 2 =>hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak.
- pasal 28C ayat 1 =>hak
pemenuhan kebutuhan dasar.
- pasal 28C ayat 2 =>hak untuk
memajukan diri.
- pasal 28D ayat 1 =>hak
memperoleh keadilan hukum.
- pasal 28D ayat 2 =>hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil.
- pasal 28D ayat 3 =>hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- pasal 28D ayat 4 =>hak atas
status kewarganegaraan.
- pasal 28E ayat 1 => kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
- pasal 28E ayat 2 => hak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
- pasal 28E ayat 3 => hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- pasal 28F => hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi.
- pasal 28G ayat 1 => hak
untuk perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda.
- pasal 28G ayat 2 => hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia.
Dan
hak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- pasal 28H
ayat 1 => hak hidup sejahtera lahir dan batin.
- pasal 28H
ayat 2 => hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama.
- pasal 28H
ayat 3 => hak atas jaminan social.
- pasal 28H
ayat 4 => hak milik pribadi.
- pasal 28I
ayat 1 => hak untuk tidak diperbudak.
Dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang
berlaku surut.
- pasal 28I
ayat 2 => hak bebas dari perrlakuan diskriminatif.
- pasal 28I
ayat 3 => hak atas identitas budaya.
- pasal 28
=> hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat baik lisan mauun tulisan.
- pasal 29
=> hak atas kebebasan
beragama.
- pasal 30
ayat 1 => hak pertahanan dan keamanan negara.
- pasal 31
ayat 1 => hak mendapat pendidikan.
b. Kewajiban
WN (Warga Negara)
- Melaksanakan
aturan hukum
- Menghargai
hak orang lain
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan
control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokasi dan pemerintah
nasional
- Membayar
pajak
- Menjadi
saksi di pengadilan
- Bersedia
untuk mengikkuti wajib militer dan lain-lain
c.
Tanggung jawab WN (Warga Negara)
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah bangsa
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan
- Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
Sumber:
Buku Pendidikan Kewarganegaraan,
Gunadarma
B. DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemeintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi merupakan
prinsip triaspolitica yang embagi 3
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam 3 jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain.
Demokrasi yang dianut di
Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan pancasila. Ada 2 prinsip alam
penjelasan mengenai Sistem Pemeerintahan Negara secara ekspilit, yaitu:
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hokum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
2.
Sistem konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan
atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak
terbatas).
Ciri-ciri dari demokrasi
pancasila adalah:
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pegambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai
hak asasi manusia
7. Ketidak
setujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstarsi dan pemogokan karena
merugikan semua pihak.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung
sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya dictator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sistem pemerintahan demokrasi pancasila adalah:
1. Indonesia
adalah negara berdasar hokum.
2. Indonesia
menganut sistem konstitusional.
3. MPR
sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan
DPR.
6. Menteri
negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas.
sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan
KEWARGANEGARAAN
BAB
I NEGARA, DEMOKRASI, DAN
KEWARGANEGARAAN
A. NEGARA
Pengertian
Negara berdasarkan pendapat para ahli:
-
Roger F.
Soltau = Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-
Georg
Jellinek = Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayh tertentu.
-
Prof. R.
Djokosoetono = Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah adanya sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang tinggal di satu wilayah tertentu dan melaksanakan satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
1.
Teori terbentuknya Negara
a) Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam Berkembang manusia Tumbuh Negara.
b) Teori
Ketuhanan
Semua ini merupakan ciptaan Tuhan, termasuk
adanya negara.
c) Teori
perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia akan menghadapi kondisi alam yang
keras, jika manusia tidak mengubah cara mereka, mereka akan musnah. Oleh sebab
itu manusia pun bersatu membentuk suatu negara untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2. Unsur-unsur
terbentuknya negara
a) Konstitutif
Meliputi wilayah darat, udara, dan
lautan/perairan (perairan ini tidak mutlak, karena tidak semua negara memiliki
perairan). Selain wilayah ada juga rakyat yang sebagai penduduknya serta
pemerintahan yang berdaulat. Dimana pemerintahan ini diakui secara de facto (berdasarkan fakta) dan de jure (secara hukum).
b) Deklaratif
Negara memiliki tujuan dan undang-undang
dasar. Tujuan disini ada 2, yaitu tujuan khusus dan umum. Sedangkan UUD-nya UUD
1945.
3. Bentuk-bentuk
negara
· Negara
kesatuan : 1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
· Negara
serikat, di dalam negara ada negara bagian.
4. Proses
bangsa
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia merasa sebagai
bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut:
-
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
-
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
- Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya
ialah merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
sumber :
Digital book Gunadarma : Pendidikan Kewarganegaraan
Langganan:
Postingan (Atom)